ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al Maa-idah 2]
Allah memerintahkan kita untuk tolong-menolong dalam hal kebaikan. Sebaliknya Allah melarang keras tolong-menolong dalam hal kejahatan.
Hadits Nabi di bawah menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan/dosa, semuanya berdosa. Dikutuk Allah. Sebagai contoh, dalam hal minuman keras/khamar, yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:
Hadits Nabi di bawah menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan/dosa, semuanya berdosa. Dikutuk Allah. Sebagai contoh, dalam hal minuman keras/khamar, yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu
Majah)
Begitu pula dalam hal riba, yang dikutuk bukan cuma pemberi Riba, tapi juga pencatat/notaries, serta saksi-saksinya:
Dari Jabir ra bahwasanya Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, yang memberikannya, para pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau bersabda, “Mereka semua adalah sama”. (HR. Muslim).
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Di dalam hukum pun jika ada satu pihak yang membantu penjahat dalam melakukan kejahatan, dia juga bersalah. Oleh karena itu hendaknya kita jangan sampai terlibat/membantu satu kejahatan/dosa.
0 Response to "Anak ini tidur dijalan karena tak punya ibu bapak.. berapa sudi aminkan? Semoga anak ini di Lindungi dan rezekinya melimpah aamiin.. like dan Share agar byk mendoakan"
Posting Komentar